SOKOGURU - Pemerintah resmi memperkenalkan aplikasi MAP (Monitoring Agen dan Pangkalan) pada 12 Mei 2025 untuk mendukung distribusi gas LPG 3 kg yang lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini ditujukan bagi seluruh masyarakat, khususnya pengguna gas bersubsidi, demi menjamin penyaluran yang tepat sasaran.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggulirkan kebijakan penting yang menyasar distribusi gas LPG 3 kg.
Baca Juga:
Dengan menggandeng PT Pertamina Patra Niaga, langkah strategis ini diharapkan mampu menata ulang sistem distribusi gas subsidi agar lebih efisien dan mudah dipantau.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya panjang pemerintah dalam memastikan bahwa distribusi dan pembelian LPG 3 kg tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Ketertiban dan transparansi menjadi fokus utama dalam perubahan kebijakan ini.
Untuk menunjang sistem yang lebih modern, pemerintah memperkenalkan aplikasi digital bernama MAP (Monitoring Agen dan Pangkalan).
Aplikasi ini akan digunakan oleh para subpangkalan atau pengecer resmi untuk mencatat semua transaksi pembelian LPG 3 kg secara real time.
Aplikasi MAP sendiri sudah dikembangkan sejak pertengahan tahun 2024.
Setelah melalui berbagai tahap pengujian dan penyempurnaan, sistem ini kini siap diimplementasikan secara nasional guna memperkuat infrastruktur distribusi energi bersubsidi.
Happy Wulansari, Sekretaris PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menyederhanakan fitur-fitur aplikasi agar mudah digunakan.
"Pertamina kini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian ESDM untuk menyederhanakan aplikasi MAP agar lebih mudah digunakan oleh subpangkalan," ujarnya dalam pernyataan resmi kepada media.
Melalui aplikasi MAP, seluruh pembelian gas LPG 3 kg oleh masyarakat akan tercatat secara digital di subpangkalan, menggantikan sistem pencatatan manual yang selama ini digunakan.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan distribusi.
Baca Juga:
Per Februari 2025, pengecer resmi telah diubah statusnya menjadi subpangkalan untuk mendukung sistem distribusi baru ini.
Hal ini juga merupakan tanggapan atas kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual langsung gas 3 kg ke konsumen.
Kebijakan larangan tersebut sempat menimbulkan kendala di lapangan karena dinilai menghambat akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.
Namun kini, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan tersebut diperlonggar sebagian untuk menjaga kelancaran distribusi gas.
Dengan diterapkannya aplikasi MAP, pemerintah berharap pendataan pembelian LPG 3 kg bisa dilakukan secara akurat.
Tujuannya adalah agar subsidi energi tepat sasaran, terutama kepada keluarga miskin yang memang membutuhkan bantuan.
PT Pertamina Patra Niaga pun terus menyempurnakan sistem pencatatan agar bisa digunakan secara optimal oleh para subpangkalan di berbagai daerah.
"Aplikasi MAP diharapkan mampu mendata seluruh pembelian gas 3 kg agar subsidi benar-benar tepat sasaran bagi keluarga miskin," imbuh Happy.
Penerapan aplikasi MAP juga menjadi tonggak awal menuju sistem distribusi gas yang modern.
Subpangkalan kini memainkan peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi dan efisiensi penyaluran gas LPG 3 kg.
Dalam waktu dekat, uji coba aplikasi MAP akan segera dilaksanakan sebelum diterapkan secara nasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di subpangkalan resmi agar datanya tercatat dalam sistem dan subsidi tidak salah sasaran.
Dengan dukungan semua pihak, aplikasi MAP diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem distribusi LPG bersubsidi yang lebih adil dan tertib.
Pemerintah pun menegaskan bahwa tujuan utama subsidi gas—membantu keluarga miskin—dapat benar-benar terwujud lewat kebijakan ini. (*)